Home Ekonomi Pangkas Kewenangan Daerah, RUU Ciptaker Turunkan PAD

Pangkas Kewenangan Daerah, RUU Ciptaker Turunkan PAD

Jakarta, Gatra.com - Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, mengatakan, pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui RUU Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional maupun regional.

"Pada PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) riil di level provinsi sangat beragam pada rentang angka -0.22% sampai -9.38%. Provinsi yang paling rendah di provinsi kawasan Indonesia Timur dan paling tinggi di provinsi yang terletak mayoritas di Pulau Jawa," katanya di Jakarta, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, akan terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal sari pajak dan retribusi daerah. Dalam RUU Cipta Kerja ini, menurut Rizal, pajak dan retribusi daerah akan ditarik langsung oleh pemerintah pusat.

"Kemudian, kepala daerah diberi kewenangan mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan perizinan. Jadi nanti pemerintah daerah melaksanakan teknis saja, seperti halnya dulu zaman sentralisasi," ujarnya.

Rizal menyebut Pulau Jawa akan menjadi wilayah yang mengalami penurunan PAD paling signifikan. Hal ini disebabkan sebagian besar aktivitas ekonomi sektoral berada di Pulau Jawa.

"Karena sekarang struktur ekonomi sektoral mulai pangan sampai jasa sedang berjalan. Tiba-tiba provinsi-provinsi di Jawa yang sudah banyak mengandalkan retribusi dari sektor-sektornya maka tentu saja sangat terganggu," ujar Rizal.

Selain itu, terdapat konsekuensi penurunan yang terjadi pada indikator ekonomi makro. Penurunan ini disinyalir pada konsumsi rumah tangga, investasi riil, neraca perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja.

197