Home Hukum Dirkrimsus Polda Kepri Bubarkan Praktik Pertambangan Ilegal di Batam

Dirkrimsus Polda Kepri Bubarkan Praktik Pertambangan Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membubarkan aktifitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tak kurang 11 unit dump truck dan 4 alat berat diamankan polisi. Penindakan itu, dilakukan pada Sabtu (7/3) dini hari. 

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, awalnya tim menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi dari masyarakat yang resah. Praktik Penambangan illegal ini, perhari beromzet sekitar  Rp42 juta hingga Rp60 juta, apabila dihitung dalam sebulan pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal. Sebanyak 20 orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan petugas," kata Hanny.

Hanny menerangkan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah tersebut. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir dan di jual kepada konsumen seharga Rp150 ribu per trip.

“Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat trip pengangkutan, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja yang diamankan, kata Hanny, lokasi tambang milik Aguan dan Taufik. Namun, saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan dan lokasi berada di kawasan hutan lindung. Pengakuan para pekerja, dalam satu hari tambang tersebut dapat menjual antara 280 sampai dengan 400 Lori.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tuturnya.

885