Home Kesehatan Larangan Indonesia kepada WNA dari 3 Negara juga untuk WNI

Larangan Indonesia kepada WNA dari 3 Negara juga untuk WNI

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menolak warga negara asing (WNA) dari 3 negara untuk datang atau berkunjung ke Indonesia demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19. Ketentuan ini juga berlaku juga bagi WNI yang berada di ketiga negara tersebut.

"Kebijakan pemerintahan tentang pembatasan penerbangan dari 3 episentrum, bukan pelarangan tapi pembatasan penerbangan dari 3 episentrum yang sudah dinyatakan oleh pemerintah," kata Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah tentang ?Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3).

Untuk mencegah WNA tersebut ke Indonesia, pemerintah telah membatasi penerbangan dari dan menuju ke Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) karena di beberapa wilayah negeri tersebut sedang terkena wabah Covid-19.

"Pembatasan untuk 3 negara masing-masing Iran, Italia, dan Korea Selatan untuk dua hal," katanya.

Penolakan WNA Iran tersebut yakni untuk yang berasal dari Kota Teheran, Qom, dan Provinsi Gilan. Sedangkan untuk WNA Iran di luar dari ketiga tersebut masih bisa mengunjungi Indonesia dengan syarat.

"Jadi yang berasal dari 3 kota itu sementara ditolak. Kalau dia berdomisili di luar kota ini masih diizinkn dengan syarat," katanya.

Adapun syaratnya harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan tidak mengidap Covid-19. Ini menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi WNA Iran di luar 3 kota tersebut.

"Jadi ini menjadi hal yang mutlak dan bukan berarti dengan membahwa sertifikat tidak diberlakukan, tetap kita lakukan kekarantinaan. Kekarantinaan kesehatan kalau dia dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak," ujarnya.

Sedangkan untuk WNA dari Italia yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia yakni dari Kota Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont.

"Ini sementara dari kota-kota itu yang kita larang. Tapi dari kota di luar itu masih dizinkan tapi tetap harus membawa sertifikat dari otoritas kesehatan setempat. Setelah masuk di Indonesia tetap akan kita lakukan karantina kesehatan yang berlaku," ujarnya.

Adapun untuk WNA Korsel berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang. "Ini kita larang. Tetapi manakala dari luar dua kota ini, masih kita izinkan," ungkapnya.

Yurianto mengungkapkan, bahwa di kota-kota di ketiga negara tersebut juga terdapat warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, ketentuan ini juga berlaku bagi para WNI.

"Artinya, ini berlaku juga bagi WNI yang tinggal di kota itu. Jadi bukan hanya warga kota itu, dan warga negara lain yang tinggal di kota itu yang kita larang," ungkapnya.

Yurianto menjelaskan, pembatasan ini bersifat sementara, alias bukan permanen. Indikatornya adalah apakah wilayah-wilayah di negara tersebut sudah terbebas dari Covid-19 atau belum.

"Yang paling penting dipahami, pembatasan ini bersifat sementara, tidak seterusnya. Dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah-wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi. Apakah wilayah-wilayah tersebut sudah dinyatakan terkendali dan amanan terkait dengan penyebaran Covid-19 ini," katanya.

193