Home Ekonomi Dampak Corona, Mataram Tetap Pungut Pajak Hotel dan Restoran

Dampak Corona, Mataram Tetap Pungut Pajak Hotel dan Restoran

Mataram, Gatra. com - Rencana Menteri Ekonomi Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mehapus pajak hotel dan restoran sebagai stimulus untuk mengantisipasi dampak Corona Virus Disease (Covid)-19, ditanggapi santai Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat tersebut . "Apakah Kota Mataram juga termasuk dari penghapusan pajak dan restoran sebagai stimulus mengantisipasi dampak virus corona atau tidak, kita belum tahu, " katanya di Mataram, Sabtu (7/3).

Sepengetahuan pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya menyebut Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, serta Kota Mataram tidak diberikan undangan.

“Karena itu kita posisinya menunggu. Seperti apa sih kebijakan itu. Apakah Kota Mataram juga kena imbasnya,” tandas Syakirin.

Meski demikian, Pemkot Mataram masih tetap menarik pajak hotel dan restoran sesuai amanat Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemkot Mataram tak bisa mengambil sikap sebelum dikeluarkannya secara teknis kebijakan tersebut. Dan dipastikan, kebijakan akan dijalankan jika aturan telah dikeluarkan.

Syakirin menjelaskan, penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel sampai bulan Februari, relatif kecil dibandingkan bulan sama di tahun 2019 lalu. Dari target Rp26 miliar. Realisasi di bulan Februari baru 12% atau sekira Rp3,8 miliar. Semestinya, realisasi pajak hotel 16%.

284