Home Hukum Tabrak Aturan, Gubernur Jambi Bakal Dihukum Presiden

Tabrak Aturan, Gubernur Jambi Bakal Dihukum Presiden

Jambi, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima rekomendasi resmi terkait perombakan pejabat eselon II yang diberhentian oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Pemberhentian ini disimpulkan KASN telah menambrak aturan. 
 
Pemprov diminta mengembalikan enam pejabat ke posisi semula atau setara. Rekomendasi ini ditembuskan langsung Mendagri, Tito Karnavian untuk juga ditindaklanjuti. Kini KASN tengah menunggu komitmen Fachrori Umar menindaklanjuti rekomendasi itu. 
 
"(Surat) sudah di jemput Kabid Pengembangan BKD benama Firman. Kami segera jadwalkan rapat baperjakat untuk membahas surat KASN dan hasilnya dilaporkan pada gubernur," kata Jubir Pemprov Jambi, Johansyah, juga Karo Humas, kepada Gatra.com, Sabtu (7/3).
 
 
Jika tidak mengindahkan, kutip surat rekomendasi KASN yang diterima Gatra.com, KASN akan meneruskan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menjatuhkan hukuman kepada Gubernur Jambi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, penertibitan keputusan atau pengembalian pembayaran. Kemudian hukuman disiplin dan saksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
KASN telah mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Jambi berbunyi, berdasarkan evaluasi data dan informasi hasil klarifikasi disampaikan bahwa hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan Gubenur Jambi ke KASN tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demosi dan non job jabatan struktural terhadap ASN.
 
"Karena belum adanya bukti pemeriksaan langsung atau berita acara pemeriksaan BAP kepada para ASN sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," kutip surat itu.
 
 
Peraturan ditabrak lainnya, berdasarkan aturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS dan atau bukti pelanggaran lainnya yang harus dituangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan LHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pertimbangan dan dasar pejabat pembina kepegawaian sebagai Gubernur Jambi dalam mengambil keputusan.
 
"Tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap kepada enam ASN tersebut dan tak ada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam dokumen berita acara pemeriksaan BAP maupun laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing ASN, yang berkenaan dengan evaluasi dan penilaian kinerja serta indikasi atau dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku lainnya. Sementara itu saudara Gubernur Jambi sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengambil keputusan yang tidak atas dasar dan pertimbangan maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN/11/ 2019 tanggal 18 November 2011 kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku." Bunyi surat tersebut.
 
 
Seperti diketahui, Gubernur Jambi dilaporkan Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. 
10173