Home Hukum Hendrik Napitupulu Dilantik Sebagai Ketua Peradi RBA Medan

Hendrik Napitupulu Dilantik Sebagai Ketua Peradi RBA Medan

Medan, Gatra.com – Hendrik PS Napitupulu dilantik sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia - Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA), Medan. Hendrik dilantik di Hotel Polonia, Medan, Sabtu (7/3).

Hendrik bersama sejumlah pengurus Peradi RBA Medan dilantik ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan. Pengurus yang dilantik sesuai dengan SK No 1253.DPN/Peradi/III/2020 tentang Pembentukan DPC Peradi Medan priode 2020-2024.

Baca Juga: Ini Komentar Luhut Pangaribuan Soal Kinerja Pansel Capim KPK

Luhut MP Pangaribuan berharap pelantikan pengurus DPC Peradi RBA di Medan adalah gambaran penegakan hukum adalah budaya. Serta tidak hanya sekedar acara seremoni yang mengisi waktu. “Jika dilihat dari perspektif politik dan hukum, bahwa penegakan hukum itu budaya,” jelasnya.

Luhut MP Pangaribuan menambahkan bahwa profesi advokat adalah pelindung, pengawal, sesuai dengan sumpah advokat. Untuk itu pentingnya menjaga kualitas advokat. “Pengurus yang baru dilantik, organisasi advokat bukan organisasi massa atau politik. Karena itu tidak diukur pada jumlah, tapi kualitas,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Gagasan Menkopolhukam kepada Jokowi Patut Didukung

Selain itu, Luhut MP Pangaribuan juga meminta agar mendukung proses penyatuan Peradi. Jika Peradi menjadi satu, maka akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap oknum advokat yang nakal. Serta kepentingan masyarakat dapat dilindungi.

Sementara itu, ketua DPC Peradi RBA Medan, Hendrick Napitupulu mengajak seluruh pengurus Peradi untuk bahu-membahu membesarkan Peradi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Otto Sebut Pengurus Peradi yang Sah Hasil Munas Pekanbaru

Hendrik PS Napitupulu Ia juga mengajak seluruh pengurus Peradi untuk membesarkan Peradi di masa yang akan datang. Hendrik PS Napitupulu berharap agar organisasi advokat ini kembali bersatu dalam semangat kekeluargaan. Serta berharap ke depannya ada penataan terkait kode etik advokat maupun ujian profesi.

1895