Home Ekonomi Kemenkeu Bakal Dalami Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Kemenkeu Bakal Dalami Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendalami lagi dampak dan konsekuensi dari dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersama kementerian-kementerian lainnya. Begitu juga dengan skema pengembalian iuran yang sudah sempat dibayarkan para peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari lalu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, usai menghadiri acara Infra Outlook, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/3).

"Nanti itu konsekuensinya seperti apa, setelah kita mendalami putusan tersebut, putusanya seperti apa dan apa saja konsekuensinya yang tentu kita (lihat lagi), inikan kita mesti berbicara dengan kementrian lain yang ada di dalam pemerintah," kata dia.

Padahal, menurut Suahasil, kenaikan iuran itu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah disebabkan oleh BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Tahun ini juga pemerintah telah membantu membayari pemerima bantuan dengan tarif yang baru. Jadi sebenernya kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Dengan adanya putusan yang tadi, kita pelajari dulu sepergi apa putusan itu dan apa saja implikasinya kita diskusikan lebih lanjut," jelas Suahasil.

Sementara itu, pada hari ini Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS. Keputusan itu sendiri diambil setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

169