Home Hukum Perempuan di Sumsel Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Perempuan di Sumsel Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Palembang, Gatra.com – Sebanyak sepuluh organisasi masyarakat sipil Sumatera Selatan memperingati hari perempuan internasional, Senin (9/3). Pada peringatan juga dinyatakan sikap penolakan peraturan diskriminatif terhadap perempuan seperti halnya RUU Ketahanan Keluarga.

Awalnya, ratusan perempuan mengawali kegiatan dengan aksi simpatik berupa penulisan isu dan harapan perempuan secara serentak.

Direktur Eksekutif Women Crisis Centre (WCC) Palembang, Yenni Roslaini Izzi mengatakan masih ditemukannya praktek-praktek kekerasan yang menyebabkan perempuan dan anak menjadi korban. Tindak kekerasan malah juga masih dilakukan oleh aparat. Karena itu, pemerintah hendaknya tanggap atas permasalahan kekerasan perempuan.

“Misalnya saja, dari RUU ketahanan keluarga. Kami menolak RUU tersebut karena hanya menjadikan perempuan sebagai objek diskriminatif,” ungkapnya pada keterangan pers yang diterima Gatra.com.

Selain WCC Palembang, juga hadir Perwakilan AJI Palembang, Nila Ertina. Dalam penjabarannya, ia banyak bercerita mengenai persoalan yang dihadapi jurnalis perempuan. Perspektif media massa saat ini masih belum sadar gender dan masih ditemukan media yang belum berprespektif gender pada produk jurnalistiknya. “Perspektif belum sadar gender ini masih ditemukan, dan ini menjadi tugas AJI,” ungkapnya.

Pada penulisan isu dan harapan yang dilakukan perempuan secara serantak itu pun muncul berbagai pernyataan seperti KDRT No, wanita sehat negara kuat, lindungi dan sayangi perempuan, hak asasi perempuan dan hak asasi manusia tolak aturan diskriminatif dan lainnya.

Adapun sepuluh organisasi masyarakat sipil tersebut diantaranya, Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang, Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumsel, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, Rumah Ibu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK) Sumsel, Biro Psikologi Lentera Jiwa, Biro Psikologi Potensia dan Walhi Sumsel.

Terdapat tiga point pernyataan sikap yang dibacakan, diantaranya, kewajiban melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sesuai aturan undang-undang, menghapuskan segala bentuk peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di semua tingkatan dan melibatkan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

334