Home Kebencanaan Guru Besar IPB: Masyarakat Boleh Bakar Lahan 2-3 Hektare

Guru Besar IPB: Masyarakat Boleh Bakar Lahan 2-3 Hektare

Siak, Gatra.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Supiandi Sabiham menyebut, masyarakat boleh membakar lahan tapi hanya seluas 2 hektare. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal 2 hektare.
 
"Bunyi soal itu dituangkan dalam pasal 69 ayat 2 bahwa masyarakat boleh membakar dua hektar lahan dengan metoda konvensional atau dengan kearifan lokal (membakar)," kata Supiandi saat berbincang dengan Gatra.com, Senin (9/3).
 
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan itu kata Supiandi melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per Kepala Keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
 
"Artinya, diperbolehkan. Tapi ada mekanismenya. Dan pemahaman itu harus disosialisasikan kepada masyarakat," kata dia.
 
Sebab jika pun dilarang, kata Supiandi, masyarakat akan tetap membakar lahan dengan cara sembunyi-sembunyi. 
 
"Kalau pemerintah tidak mau sama sekali lahan masyarakat terbakar, perbaiki menajemen pencegahannya. Sebab Karhutla itu ketidaktentuannya tinggi, dan hanya bisa dikendalikan dengan manejemen sosial yang baik," kata dia.
 
Dian menyontohkan, sejak 2015 hingga 2018 lalu, tidak pernah terjadi Karhutla di Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Artinya saat itu manejemen sosial di sana bagus.
 
"Kalau hari ini misalnya terjadi Karhutla di sana, mestinya pemerintah paham penyebabnya. Sebab, tiga tahun berturut-turut tak pernah terjadi, kini kok terjadi," ujarnya.
 
Dia berharap, pemerintah bisa peka akan hal itu dan membuatkebijakan pro terhadap masyarakat. "Caranya bantu lah masyarakat saat membuka dan membersihkan lahan. Sebab pada dasarnya, kebanyakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar karena tak punya uang. Kalau punya uang tak mungkin dibakar. Apalagi hanya setakat 2 hingga 3 hektare," katanya.
 
Supiandi menilai penyebab Karhutla di Riau selama ini bukan karena masalah gampangnya terbakar lahan gambut. Sebab kata dia, pada dasarnya lahan gambut di Riau sangat sulit terbakar. 
 
"Lahan gambut itu sampai dasarnya basah. Musim kering pun kandungan airnya cukup tinggi. Artinya tidak bisa api berjalan di bawah lahan gambut seperti yang disebut-sebut selama ini," kata dia.
4322