Home Hukum Kontraktor Sulbar Tolak Surat Edaran Kementerian PUPR

Kontraktor Sulbar Tolak Surat Edaran Kementerian PUPR

Mamuju, Gatra.com - Sejumlah perwakilan pengusaha lintas Asosiasi, kontraktor lokal dan tokoh masyarakat Sulawesi Barat menolak secara tegas surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor PB.01.DK/162, terkait proses pengadaan barang dan jasa provinsi Sulawesi barat, yang dialihkan ke DKI Jakarta.

Koordinator Lintas Asosiasi Kontraktor Lokal Sulbar, Misbahuddin mengatakan surat dari kementerian PUPR ini sangat merugikan masyarakat, terutama para kontraktor lokal. Sebab semua proses tender proyek dialihkan ke DKI Jakarta.

"Sangat aneh surat keputusan ini, masa semua proses tender di Sulbar dialihkan ke DKI Jakarta. Ini sangat merugikan kami dan masyarakat Sulbar umumnya," kata Misbahuddin dalam keterangan persnya, Selasa (10/3).

Ia juga meminta kepada Kementerian PUPR agar mengembalikan proses lelang barang jasa di balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Barat. Alasan kesalahan administrasi pada lelang proyek tahun lalu dinilai tidak mendasar jika semua proses lelang proyek di Sulbar, harus dilakukan di luar Sulbar dan bukan merupakan solusi.

"Jika terdapat kesalahan administrasi, ya harus dibenahi bukan dialihkan ke tempat lain. Selama ini kondisi wilayah Sulbar juga kondusif," kata Misbahuddin.

Sementara itu, tokoh masyarakat Sulbar, Hartono juga menyayangkan keputusan kementerian PUPR terkait peralihan proses lelang proyek ke DKI Jakarta. Menurutnya, ini sangat merugikan kontraktor lokal di Sulbar, dan masyarakat Sulbar pada umumnya, sebab masyarakat Sulbar sendiri yang tahu kondisi geografis Sulbar.

"Saya menolak keras surat kementerian PUPR tersebut, dan saya meminta kepada presiden joko Widodo, untuk melihat kasus ini, karena ini sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada," kata Hartono.

Hartono juga menambahkan, jika surat kementerian PUPR tidak dicabut, akan mengacam turun menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak. Kami akan mengawal kasus ini hingga proses lelang barang dan jasa kembali ke Sulbar.

Setelah melakukan konferensi pers, lintas asosiasi kontraktor lokal Sulbar menyambangi kantor BP2JK Wilayah Sulbar untuk menyampaikan sekaligus menyerahkan surat tuntutan untuk disampaikan ke kementerian PUPR.

1185