Home Hukum Nurul Ghufron Hormati Koalisi Gugat Pengangkatannya ke PTUN

Nurul Ghufron Hormati Koalisi Gugat Pengangkatannya ke PTUN

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku dirinya mempersilahkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan menggugat Keppres Pelantikan Wakil Ketua KPK ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Kami menghormati dan kalau merasa memang penting kami menghormati silahkan saja. Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/3).

Sementara itu menurut Kurnia Ramadhana dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan pihaknya menggugat Keppres terkait pengangkatan Ghufron berdasarkan Undang - Undang KPK baru  tidak bisa dilantik.

"Mungkin pekan depan ke PTUN. Salah satu dasarnya UU KPK baru," jelas Kurnia.

Nurul Ghufron diangkat sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koalisi menilai Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi. Dimana Ghufron mestinya tidak bisa dilantik sebagai Pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sementara umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

135