Home Kesehatan Tanggapi BPJS, Wapres : Kita Pelajari Dampaknya untuk APBN

Tanggapi BPJS, Wapres : Kita Pelajari Dampaknya untuk APBN

Solo, Gatra.com – Mahkamah Agung membatalkan putusan terkait naiknya iuran BPJS. Untuk itu pemerintah akan mengkaji dampak kenaikan BPJS.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin saat di Solo, Rabu (11/3). ”Kita akan mempelajari, seberapa besar dampak kenaikan BPJS ini untuk APBN,” ucapnya.

Sekaligus lanjut Wapres, pemerintah juga akan menyiapkan untuk kebutuhan APBN. Sekaligus akan ada aturan-aturan yang perlu disesuaikan. ”Kalau memang diberlakukan nanti, maka akan berdampak pada APBN,” ucapnya.

MA telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Andi mengatakan putusan ini sudah dibacakan pada bulan Februari lalu.

”Perkara nomor 7P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil sudah diputuskan Kamis, 27 Februari 2020 lalu,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut pada pokoknya menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

93