Home Hukum Nyambi Jadi Pengedar Sabu, 2 Petani di Siak Dibekuk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, 2 Petani di Siak Dibekuk Polisi

Siak, Gatra.com - Dua orang petani di Kabupaten Siak dibekuk Satresnarkoba Polres Siak diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Kedua petani itu masing-masing Supra Hendra (25) warga Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh dan Paimin alias Pay (41) warga Dusun Sri Mersing Kampung Jati Baru, Kecamatan Bungaraya. 

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Supra ditangkap saat menunggu calon pembeli di Jalan Pak Murat Dusun Kuala, Kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh pada Selasa (10/3) malam. Sedangkan Pay di rumahnya pada Rabu (11/3) dinihari
 
"Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat," kata Jailani dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (12/3).
 
Kedua tersangka ini kata Jailani, sehari-harinya sebagai petani di daerahnya. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 9,71 gram sabu siap edar.
 
"Keduanya memang sudah lama kita intai. Namun karena waktu itu belum cukup bukti, maka belum bisa diamankan," kata dia.
 
Akibat perbuatan kedua tersangka tadi mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.
305