Home Kesehatan Wali Kota Sibolga Bersyukur Iuran BPJS Batal Naik

Wali Kota Sibolga Bersyukur Iuran BPJS Batal Naik

Sibolga, Gatra.com - Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk menyampaikan ucapan syukur atas batalnya kenaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan itu, berkurang beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga yang kecil.
 
"Syukur kepada Tuhan bahwa keputusan MA mencabut kenaikan Iuran BPJS. Kenapa? karena 50 persen asuransi kesehatan masyarakat Sibolga dibayar oleh daerah. Artinya, bertambah iuran BPJS, bertambah pula pengeluaran daerah," ucap Syarfi, menjawab wartawan baru-baru ini, perihal batalnya kenaikan iuran BPJS 100 persen.
 
Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diketahui, mengabulkan peninjauan kembali atau judicial review kenaikan tarif BPJS kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan 
 
Dengan pembatalan MA itu, maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali mengacu pada Perpres 82/2018. Berikut besarannya :
1. Iuran sebesar Rp25.500 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III
2. Iuran sebesar Rp51.000 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas II 
3. Iuran sebesar Rp80.000 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I.
 
Besaran sebelumnya sebagai berikut :
1. Iuran sebesar Rp42.000 untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Iuran sebesar Rp110.000 untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II
3. Rp160.000 untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I
 
Menurut Syarfi, ketika kenaikan itu, Pemkot Sibolga sempat kelimpungan, pontang-panting, cari sana cari sini, potong sana dan potong sini, untuk menambah kekurangan iuran BPJS dalam APBD Kota Sibolga. Sebab, 50 persen asuransi kesehatan masyarakat Sibolga dibayar oleh daerah. 
 
"Maka dengan batalnya kenaikan BPJS ini, alokasi anggaran kenaikan sebelumnya yang sudah disahkan di APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran (T.A) 2020 akan menjadi Silpa atau nantinya bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain," tuturnya. 
 
Terhitung 2019, data jumlah masyarakat Kota Sibolga yang BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemkot Sibolga sekitar 42.000 orang untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III. Maka ketika rencana kenaikan itu di Januari 2020, Pemkot Sibolga terpaksa mengusulkan anggaran kenaikan itu di P-APBD 2020 dan telah disahkan.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, M Yusuf Batubara, iuran BPJS yang sudah sempat naik sebelumnya dan telah dibayarkan oleh perseorangan atau lembaga berlaku tetap, tanpa pengembalian kembali iuran atas kenaikan yang sudah dibayarkan tersebut. Perubahan berupa penurunan iuran BPJS Kesehatan baru akan berlaku efektif mulai Maret 2020, karena putusan perkara pembatalan kenaikan iuran BPJS terjadi pada 27 Februari 2020.
 
"Jadi, keputusan MA itu pada 27 Februari 2020 lalu. Dengan demikian, yang sudah berlangsung sebelumnya (pembayaran atas kenaikan iuran BPJS sebelumnya) tetap seperti itu. Perubahan berupa penurunan iuran BPJS ini baru akan berlaku pada iuran berikutnya, yakni Maret 2020," tukas Yusuf.
128