Home Ekonomi KOMIK Tuntut SPSK Tenaga Kerja Dikembalikan ke Negara

KOMIK Tuntut SPSK Tenaga Kerja Dikembalikan ke Negara

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah masa mengatasnamakan Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Jumat petang (13/3). 

Kedatangan mereka meminta pengelolaan Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dikembalikan pada negara melalui Kemenaker RI atau BNP2TKI (BP2MI).

Koordinator KOMIK, Agus L mengatakan, program SPSK seharusnya memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, SPSK kini terancam hanya menjadi kegiatan bisnis dan mengabaikan aspek perlindungan dan budaya bisnis yang sehat karena memberi kesan dimonopoli oleh satu asosiasi yakni APJATI.

Agus mengatakan, program SPSK seharusnya adalah kanal pemerintah, bukan kanal organisasi masyarakat non laba seperti APJATI. Jika pelaksanaan SPSK hanya dimonopoli oleh satu asosiasi, maka sudah dipastikan akan melenceng dari tujuan awal.

"Aparat pemerintah harus bertindak tegas mengawal penuh proses penempatan satu kanal. Jangan sampai swasta dalam pelaksanaan SPSK memanfaatkan kelengahan aparat karena memiliki hak yang terlalu besar di lapangan," kata Agus dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (13/3).

Agus menyebut adanya dasar dari monopoli dilakukan APJATI berawal dari Kepmenaker 291/2019 di mana menaker sebelumnya M. Hanif Dakhiri secara tersirat memberi kekuasaan yang sangat besar kepada APJATI. 

Kepmen dimaksud pernah diajukan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bahkan ada sekelompok masyarakat yang melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena rawan terjadi penyelewengan.

“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja  (Menaker) yang baru melakukan evaluasi menyeluruh rencana pelaksanaan penempatan TKI satu kanal atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sesuai aturan yang berlaku. Menghindari terjadinya monopoli,” katanya. 

Agus meminta agarMenaker meneliti kembali proses birokrasi dari SPSK yang terlalu memberi kekuasaan kepada swasta dalam melakukan lobby-lobby di negara penempatan dan proses administrasi, agar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Agus juga mendesak lembaga negara seperti Kedubes RI di Riyadh, Kemenaker RI dan BNP2TKI (BP2MI) untuk  menindak tegas mereka yang menyalahgunakan program SPSK untuk keuntungan pribadi. 

“Mendesak Program SPSK di kembalikan pengelolaannya kepada negara melalui Kemenaker atau BNP2TKI (BP2MI),” katanya.

Agus berharap Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan SPSK menjadi program G to G dan tidak memberikan kekuasaan terlalu besar kepada swasta, karena bertentangan dengan asas perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.

98

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR