Home Ekonomi Nasabah Bank Syariah di Madina Mengadu ke DPR RI

Nasabah Bank Syariah di Madina Mengadu ke DPR RI

Medan, Gatra.com – Nasabah salah satu bank syariah di Mandailing Natal (Madina) mengadukan nasibnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PDIP Sumatera Utara (Sumut). 

Nasabah bernama Nirwan Parlaungan tersebut mengatakan bahwa dia menambung di salah satu bank syariah swasta yang memiliki Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Penyabungan Kabupaten Madina. Nirwan mengatakan bahwa dia pernah menyimpan uang dalam bentuk deposito di bank tersebut. 

Namun sampai saat ini dia belum menerima pengembalian uang. Dari pengakuan Nirwan Parlaungan, dia mendepositokan uang sebesar Rp 450 juta. Kemudian istrinya Erna Sari mendepositokan uang sebesar Rp 1,3 miliar. 

Nirwan Parlaungan bahwa dia bersama istrinya telah menjadi nasabah di bank tersebut sejak 14 November 2013. Pada 27 Januari 2017 Nirwan mendepositokan uang di bank tersebut. Ternyata di bank tempat Nirwan menabung terjadi praktek penggelapan uang oleh salah satu karyawannya. 

Atas penggelapan itu, pihak perusahaan membuat laporan dan menetapkan karyawan yang berposisi sebagai Branch Collection tersebut sebagai tersangka dengan kerugian uang mencapai Rp 2,6 miliar sesuai audit internal bank yang bersangkutan. 

Hal itu dijadikan pihak bank sebagai alasan untuk tidak membayarkan pengembalian uang milik Nirwan dan istrinya. Dia sendiri mempertanyakan apa hubungan kasus penggelapan uang tersebut dengan deposito yang dilakukannya. 

“Saya menyimpan deposito yang katanya bisa setiap saat diambil. Tapi nyatanya sampai saat ini uang kami tak bisa diambil, ini jelas pelanggaran hak-hak nasabah, saya protes,” kata Nirwan.  

Atas dasar kekecewaan itulah, Nirwan mengadukan nasibnya ke Anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan Nasution. Melaui Teguh problem yang dialami oleh Nirwan tersebut dilanjutkan ke DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta ke Komisi XI bidang perekonomian dan perbankan.

598