Home Gaya Hidup Hanya 39% Angkatan Kerja Indonesia Terlindungi Jamsostek

Hanya 39% Angkatan Kerja Indonesia Terlindungi Jamsostek

Yogyakarta, Gatra.com - Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39 persen atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 diharapkan meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek.
 
Rendahnya jumlah pekerja ikut jaminan sosial itu disampaikan Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif saat sosialisasi kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Selasa (17/3).
 
"Jumlah pekerja (ikut jamsostek) sedikit sekali, masih banyak yang belum mengerti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari 128 juta angkatan kerja, hanya 50 jutaan yang menjadi peserta," kata Krishna.
 
Jumlah peserta di daerah rawan bencana juga jauh dari harapan. Di beberapa tempat, peserta jamsostek bahkan tidak sampai 10 persen.
 
Ia mencontohkan kepesertaan jamsostek di tiga wilayah terdampak bencana alam sejak 2016. Di Banten, dengan korban meninggal 430 orang, hanya 22 orang atau 5,11 persen yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
 
Di Lombok, dari 560 korban jiwa hanya enam orang yang terlindungi jamsostek. Adapun di Palu-Donggala, dari 2.045 korban meninggal, hanya 191 orang atau 9,33 persen yang mendapat perlindungan jamsostek.
 
"Melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 sebagai dasar hukumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal menjadi peserta perlindungan ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Menggandeng pemerintah daerah, BP Jamsostek melibatkan lembaga dan balai latihan kerja menggelar program vokasi atau pelatihan kerja. Calon peserta program ini wajib memiliki jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
 
"Program vokasi hadir akhir 2019 lalu. Saat ini sudah mencapai 25 provinsi, 40 kota-kabupaten. Tercatat dari 5.321 peserta yang mendaftar, sebanyak 2.963 peserta lulus program," lanjut Krishna.
 
Dalam PP Nomor 82 Tahun 2019, pemerintah memberikan tambahan manfaat bagi peserta jamsostek. Antara lain penggantian upah menjadi 100 persen untuk jangka waktu menjadi 12 bulan dari semula enam bulan. Beasiswa pendidikan juga ditingkatkan hingga 1350%.
 
"Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat. Sekarang total manfatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat 75%," ujarnya. 
 
Deputi Direktur BP Jamsostek DIY-Jawa Tengah Suwilwan Rachmat menyatakan sampai  Februari 2020 tercatat 268 perusahaan dan 12.723 pemberi kerja telah bergabung di skema ini.
 
"Adapun 268.689 pekerja formal telah bergabung, 19.500 pekerja informal, dan pekerja bidang kontruksi sebanyak 105.000 orang. Angka ini sesuai kondisi nasional, jauh dari jumlah angkatan kerja," ucap Rachmat.
177