Home Hukum Polda Kepri Amankan Penyebar Hoaks Covid-19

Polda Kepri Amankan Penyebar Hoaks Covid-19

Batam, Gatra.com - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Calvin 1, Hariyadi (41) diamankan oleh Subdit V Direktorat Tidak Pidana Siber Crime (Dittipidsiber) Ditreskrimsus Polda Kepri karena terbukti telah menyebar berita bohong (hoaks) tentang isu penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook-nya, Selasa (17/3). 

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, Tim Patroli Siber awalnya berhasil menganalisa akun Facebook pelaku yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Di akun tersebut, Haryadi telah membagikan link situs YouTube yang mengatakan bahwa Nakhoda Kapal CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, kemudian berita bohong tersebut dibagikan tersangka ke grup Facebook Info Lowongan Kerja Pelaut. 

“Menindaklanjuti berita hoaks yang meresahkan, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar, kemudian penyidik bergerak untuk melacak keberadaan tersangka hingga berhasil mengamankan tersangka di Batam, Kepri,” katanya. 

Menurut Hanny, kasus ini menjadi sebuah keprihatinan bersama, lantaran terjadi di tengah situasi yang memprihatinkan seperti ini. Kepolisian sebagai aparat keamanan berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal tidak meyebarkan isu yang tidak benar yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

“Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 Unit handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku yang digunakan untuk mem-posting berita hoaks tersebut sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946  dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara,” tuturnya.

214