Home Kesehatan Bupati Tapanuli Tengah Minta Polisi Tangkap Penimbun Masker

Bupati Tapanuli Tengah Minta Polisi Tangkap Penimbun Masker

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap siapa saja pihak yang terbukti melakukan penimbunan masker di wilayah Tapteng. 
 
Bupati mengatakan, bahwa sampai saat ini persediaan masker di Tapteng masih cukup dan aman, terutama masker untuk para medik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng. 
 
"Saya imbau jangan ada spekulasi dengan menyimpan masker. Apabila ada, saya meminta kepada Kapolres Tapteng agar menangkap," pinta Bakhtiar, usai rapat koordinasi (Rakor) pencegahan Covid-19 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapteng, Selasa (17/3).
 
Dia pun berharap kepada masyarakat Tapteng agar jangan takut berkelebihan. Pemkab Tapteng kata dia, akan senantiasa melakukan langkah antisipasi.
 
"Dan kepada para netizen agar tidak menyuarakan hoaks di media sosial (medsos) yang akan menambah kepanikan dan ketakutan berkelebihan bagi masyarakat. Sudah barang tentu akibat kecemasan, akibat pikiran, daya tahan tubuh berkurang dan tentunya penyakit akan mudah masuk kedalam tubuh," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Bupati Tapteng mengeluarkan 14 intruksi dan imbauan. Ke-14 intruksi dan himbauan itu, sebagai berikut : 
1. Meliburkan sekolah- sekolah selama 14 hari mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP dari 18-31 Maret 2020.
2. Mengimbau Perguruan Tinggi (PT) untuk meliburkan mahasiswanya.
3. Tidak mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak untuk melakukan kegiatan keluar kota atau perjalanan dinas tanpa seizin Bupati.
4. Seluruh warung internet (warnet) supaya di Tapteng tutup selama 14 hari dari 18-31 Maret 2020.
5. Seluruh tempat-tempat wisata supaya ditutup selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
6. PNS tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
7. Kepala Sekolah (Kasek) harus mengingatkan orang tua murid agar memperketat pengawasan kepada anaknya selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
8. Memastikan bahan makanan tidak langka dipasaran.
9. Sterilisasi pintu bandara.
10. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak menerima tamu selama 14 hari mulai 18-31 Maret 2020.
11. Untuk SMA kelas 3 yang melaksanakan Ujian Nasional tetap sekolah sampai tanggal 30 Maret 2020. Sementara untuk kelas 1 dan 2 libur selama 14 hari mulai 18-3 April 2020.
12. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan alat-alat pelindung diri untuk penanganan virus Corona.
13. Rumah -rumah ibadah Mesjid dan Gereja disemprot disinfektan oleh Dinas Kesehatan.
14. Memastikan semua mobil pengangkutan luar kota dan dalam kota disemprot disinfektan secara mandiri.
237