Home Hukum Terancam Kehilangan Hak Politik, HM Tamzil Siapkan Pembelaan

Terancam Kehilangan Hak Politik, HM Tamzil Siapkan Pembelaan

Semarang,Gatra.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bupati Kudus non aktif HM Tamzil. 
 
Tuntutan hukuman tambahan itu dibacakan jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang lanjut kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang,Rabu (18/3). 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun baik untuk memilih maupun dipilih. 
 
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih selama lima tahun terhitung usai terdakwa menjalani hukuman penjara," katanya dihadapan majelis Hakim.
 
Menurut jaksa, HM Tamzil terbukti ikut melakukan korupsi secara berkelanjutan dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
 
"Terdakwa terbukti melakukan tindak korupsi secara berkelanjutan dan bersama sama," sebut jaksa.
 
Jaksa menyebut mantan narapida kasus korupsi ini terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3.1 milyar dari beberapa pihak.
 
Diantaranya menerima suap sebesar Rp525 juta dari Akhmad Shofian dan gratifikasi lain senilai Rp2.75 milyar.
 
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut HM Tamzil hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
 
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa HM Tamzil," kata jaksa.
 
Sementara itu, terdakwa HM Tamzil mengaku akan memberikan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK.
 
Menurutnya, jaksa belum memperhatikan fakta persidangan yang lain yang menunjukan dirinya tidak terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.
 
"Kan sudah jelas kemarin kalau saya tidak pernah memerintahkan ajudan saya Uka Wisnu Sejati atau staf khusus saya Agoes Soeranto untuk meminta uang kepada sejumlah pihak. Saya tidak tahu menahu soal suap atau gratifikasi," akunya.
160