Home Ekonomi Pemerintah Siapkan Stimulus Jilid III, Fokus ke Kesehatan

Pemerintah Siapkan Stimulus Jilid III, Fokus ke Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menyusun stimulus lanjutan atau stimulus jilid III, untuk menangkal dampak virus Corona baru atau Corona Virus Disease (Covid)-19 terhadap perekonomian Indonesia. Nantinya, stimulus lanjutan itu, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan berfokus pada sektor kesehatan dan di bidang social safety net atau jaring pengamanan sosial.

Seperti misalnya untuk peningkatan kapasitas Rumah Sakit, kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi tenanga medis, hingga ketersediaan masker, dan handsanitizer untuk masyarakat.

"Untuk stimulus ketiga ini masih ikuti yang pertama, kesehatan. Jadi, kita lihat, segala kebutuhan di bidang kesehatan, kita slash semua ke situ," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/3).

Meski begitu, bendahara negara itu masih belum mengetahui berapa besaran dana yang akan kembali digelontorkan pemerintah. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, yakni BNPB dan Kementerian Kesehatan, untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan guna mengurangi dampak virus asal Wuhan, Cina itu.

"Itu dalam bentuk juga penanganan kesehatan. Sekaligus sebagai stimulus. Karena kita harapkan industri-industri yang menghasilkan barang kesehatan bisa pick up," ujar dia.

Sementara di bidang social safety net, stimulus akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat. Baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kartu sembako maupun dari PKH Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Cara ini dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat langsung menjangkau 40% lapisan masyarakat termiskin di Indonesia. Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan pemilik usaha warung makan kecil, yang merupakan pelaku usaha ultra mikro.

"Artinya, kalau mau uang masuk ke kantong keluarga, saluran itu sudah tersedia. Jumlahnya berapa, akan kita hitung. Karena dinamikanya masih belum dipelajari sepenuhnya ke mana arahnya," kata dia.

126