Home Ekonomi Pemerintah Beri Keringanan Pajak Bagi Industri Padat Karya

Pemerintah Beri Keringanan Pajak Bagi Industri Padat Karya

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan fasilitas khusus kepada wajib pajak badan yang menempatkan investasinya pada industri padat karya.

Failitas itu, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aset atau aktiva tetap berwujud.

“Termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama,” kata dia, kepada Gatra.com, Kamis (19/3).

Penghasilan neto dapat diperoleh dari penghasilan bruto perusahaan dikurangi biaya-biaya yang berkaitan erat dengan penghasilan bruto.

Hestu menjelaskan, pengurangan penghasilan neto dilakukan melalui pembebanan selama enam tahun, sejak tahun pajak saat perushaan mulai berproduksi komersial. Dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahunnya.

“Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha, dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, untuk menentukan kesesuain pemenuhan bidang usaha dan rencana untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem online single submission (OSS). Dengan catatan, permohonan fasilitas melalui OSS itu harus dilakukan sebelum perusahaan berproduksi komersial.

Selain itu, untuk mengajukan fasilitas, pemilik perusahaan juga harus melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham. Begitu juga dengan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

“Setelah mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak,” jelas Hestu.

Sedangkan untuk aktiva yang mendapatkan fasilitas, dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas. Kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

“Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020,” tandas dia.

179

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR