Home Hukum 49 Tenaga Kerja Cina Bervisa Wisata, PT VDNI Bantah Bupati!

49 Tenaga Kerja Cina Bervisa Wisata, PT VDNI Bantah Bupati!

Kendari, Gatra.com - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengakui masih banyak membutuhkan tenaga kerja asing (TKA). Namun, untuk sementara permintaan disetop karena pandemi virus corona (Covid-19).

"Masih dibutuhkan karena memang pembangunan belum selesai semua. Masih diperlukan TKA, hanya kondisi sekarang ini belum memungkinkan, ya kita berhenti dulu," ujar Deputy External Manager PT VDNI A Chairrillah Wijdan saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi pantisipasi Covid-19 di Mapolda Sultra, Rabu (18/3).

Dia berjanji, pihaknya akan mematuhi larangan penyetopan TKA. Maka 49 TKA Tiongkok menjadi yang terakhir didatangkan. Chairrillah menuturkan, 49 TKA Tiongkok yang baru tiba tidak langsung bekerja. Karena sedang dalam proses karantina atau isolasi. "Masih belum kerja. Mereka masih diisolasi. Kalau soal kontrak berapa lama, kita tidak tahu. Mereka (TKA) masih melihat dulu situasi seperti apa," katanya.

Dia menyebut, para 49 TKA tersebut masuk ke Indonesia melalui Thailand, dan semua tenaga ahli. Chairrillah mengungkapkan, TKA yang bekerja di VDNI saat ini berjumlah 600 orang. Dengan demiian, maka sangat jauh berbeda dengan data TKA yang disebutkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa sebanyak 1.064 orang.

"Mungkin beliau (Kery) ambil secara global. Tapi kan datanya secara rutin selalu kita laporkan ke Disnakertrans dan Imigrasi," tandasnya.

Chairrillah belum mau terbuka dengan kelengkapan adminitrasi yang dimiliki 49 TKA yang baru didatangkan tersebut. Soal kartu izin tonggal sementra (Kitas) dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), ia meminta awak media menanyakan ke Imigrasi dan Disnakertrans. "Saya tidak tahu, kalau Kitas dan IMTA tanyakan ke Imigrasi dan Disnakertrans," ujarnya.

Sementara, Kadisnakertrans Sultra Saemu Alwi menuturkan, pihaknya belum bisa menindak 49 TKA tersebut. Sebab, mereka menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. "Andaikan mereka akan bekerja maka saya sudah turunkan tim. Jadi, saya belum bisa melakukan itu," katanya saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (16/3).

Saemu mengatakan, sesuai aturan memang perusahaan tidak dibolehkan mempekerjakan TKA yang tak mengantongi IMTA dan Kitas. "Kalau kita temukan di lapangan yang tidak memiliki IMTA, saya berhak keluarkan dari lapangan. Tapi tidak termasuk 49 TKA yang baru didatangkan, karena bukan visa kerja. Ketika dia bekerja baru tidak memiliki IMTA, itu ilegal, saya keluarkan," tandasnya.

Lebih lanjut, Saemu mengungkapkan, sesuai data per Februari 2020, ada 660 TKA Cina yang bekerja di PT VDNI. Semua memiliki IMTA.

4241