Home Kesehatan Bank Indonesia NTT Semprot Disinfektan Duit Sebelum Edar

Bank Indonesia NTT Semprot Disinfektan Duit Sebelum Edar

Kupang, Gatra.Com - Sebagai bentuk langkah mitigasi terhadap penyebaran COVID -19 di lingkungan kerja Kantor Perwakilan Bank Indponesia NTT maka pada 18 Maret 2020 telah dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai bagian dari pembersihan menyeluruh.

“Kami telah melakukan langkah mitigasi terhadap penyebaran Corono COVID -19 yakni penyemprotan menyeluruh. Antaranya area bangunan Kantor termasuk kendaraan dinas baik kendaraan operasional maupun kendaraan yang dipergunakan dalam pengedaran uang rupiah. Penyemprotan ini merupakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI NTT,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Rut W Eka Trisilowati, melalui rilis yang diterima Gatra.Com (19/3).

Selain pemberlakuan mekanisme work from home secara bergantian, isolasi mandiri, penggunaan hand sanitizer dan sosialisasi pencegahan Covid-19 termasuk penerapan sosial distancing.

“Jadi berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan tugas dan layanan public. Ini untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter stabilitas keuangan, terus selenggarakan layanan sistem pembayaran yang aman, lancar andal dan efisien serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat,” jelas Rut W Eka Trisilowati.

Menurut dia, di bidang pengadaan uang, kerja Kantor Perwakilan BI NTT telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID -19 yakni pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari Perbankan atau PJPUR berupa karantina selama 14 hari. “Setelah itu dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan, sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” ujar Rut W Eka Trisilowati.

Berikutnya yang kedua memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.

Juga berkoordinasi dengan perbankan atau PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek k3 yaitu keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Kantor Pusat BI dan diterapkan di seluruh Kantor Perwakilan BI. Ke depan Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT bersama dengan pemerintah daerah dan otoritas lainnya akan tetap mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID -19 dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakat NTT.

283