Home Hukum Polda Metro Jaya Bekuk Mafia Tanah, Beking Sempat Intervensi

Polda Metro Jaya Bekuk Mafia Tanah, Beking Sempat Intervensi

Jakarta, Gatra.com - Penipu modus jual-beli tanah, Mardani dibekuk penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Mardani diduga menilap Rp64 juta milik seorang pengusaha. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, tersangka bernama Mardani ditangkap pada awal Maret lalu, setelah dilaporkan salah satu korban bernama Maman Suherman.

Saat ini, lanjut Jerry, polisi masih memeriksa Mardani guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya dalam sindikat mafia jual beli tanah. "Iya benar (ada oknum sindikat mafia tanah yang ditangkap). Saat ini masih diperiksa," kata Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

Kasus bermula saat seorang pengusaha bernama Maman tengah mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah melakukan survei ditemukanlah lahan kosong seluas 6 hektar di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Setelah melakukan berkali-kali kunjungan ke lokasi, Maman mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pemilik lahan tersebut adalah Mardani.

"Itu hasil survei lapangan, orang-orang sekitar saya tanyain, termasuk orang yang garap tanah itu," ujar Maman saat menjelaskan kronologi awal mula hubungannya dengan Mardani.

Setelah mendapatkan nomor Mardani, Maman langsung melakukan lobi-lobi perihal niatnya hendak membeli tanah tersebut. "Enggak sembarangan kita, namanya tanah di Jakarta nominalnya enggak bisa dibilang kecil, jadi kita juga hati-hati," tuturnya.

Dalam lobi-lobi tersebut, Maman diminta Mardani untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp100 juta. Diketahui bahwa uang tersebut hanya untuk menunjukkan surat-surat tanah sebelum transaksi jual beli berlangsung. Maman pun menyanggupi permintaan Mardani. 

"Kita iyain, tapi dengan cara pembayaran bertahap. Kenapa? Biar kita bisa terus lobi-lobi dengan dia, jaga waktu untuk bisa terus kumpul informasi karena status tanahnya kan belum jelas. Jadi tidak kita bayarkan secara penuh," terang Maman

Sampai suatu ketika Maman bertanya kepada Mardani mengenai status kepemilikan tanah, namun Mardani enggan menjelaskan. Justru Mardani menilai tidak adanya keseriusan membeli tanah lantaran lambat dalam membayar uang sejumlah Rp100 juta. "Dia bilang, ngirim (uang) sedikit-sedikit, enggak serius ini," ucapnya.

Maman kemudian mendapatkan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan keterangan Mardani, tanah tersebut berstatus "girik garapan". Tanah tersebut diklaim milik almarhum ayah Mardani dan seorang rekannya bernama Fauzi sebagai pemilik kedua. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Maman langsung menghubungi Fauzi soal jual-beli tanah tersebut oleh si calon pembeli. Namun dengan tegas Fauzi mengatakan bahwa tanah itu tidak dijual. Bahkan ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Mardani.

"Akhirnya kita minta pertanggungjawaban Mardani. Kita minta lihat surat-surat tanah itu. Tapi dia berkelit bahwa surat semuanya ada di Haji Fauzi sementara Haji Fauzi mengatakan bahwa dia tidak menjual tanah tersebut. Saya pikir, duh mafia ini," kata Maman. 

Setelah itu, Maman kemudian meminta Mardani untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan atau menjual bagian tanah miliknya. Alih-alih menyelesaikan masalah, Mardani justru hilang kabar. "Akhirnya kami laporkan ke Polisi dengan modal saksi dan bukti-bukti yang kami punya sejak awal berhubungan dengan Mardani," tegasnya.

Namun persoalan tak sampai di situ. Usai penahanan Mardani pada bulan Januari silam, didapatkan informasi bahwa ada sejumlah bekingan Mardani yang mencoba mengintervensi kasus. Hal ini membuatnya yakin bahwa yang dia hadapi adalah seorang anggota mafia tanah. 

"Tapi saya percaya sama Polri. Kan komitmen dari awal mereka bakal berantas mafia tanah. Kasusnya sekarang sudah P21 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Kita hanya mau keadilan dan efek jera untuk si penipu pertanahan dan mafia tanah yang dibeking oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

9899