Home Ekonomi Kemendes: Segera Pemenuhan Syarat Pencairan Dana Desa

Kemendes: Segera Pemenuhan Syarat Pencairan Dana Desa

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyiapkan persyaratan pencairan dana desa.

"Jika masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, segera penuhi supaya DD [dana desa] bisa cepat dicairkan," katanya di Jakarta, Sabtu (21/3).

Baca juga: Rapid Test Covid-19, Begini Kata Marwan

Taufik menjelaskan, di tengah kondisi mewabahnya Corona Virus Disiase (Covid)-19 ini, dana desa harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa. Bahkan, dana desa bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah.

Di tahun ini, pencairan dana desa tetap dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 40%, kedua 40%, dan ketiga sebesar 20%.

"Tahap pertama kurang lebih ada Rp28,8 triliun dana desa yang didistribusikan kepada 434 kabupaten atau kota, dan 74.953 desa," ujarnya.

Baca juga: Kemendes Instruksikan Desa Buat Program Pencegahan Corona

Ia berharap, pemerintah desa dapat mempercepat pemenuhan persyaratan pencairan dana desa. Sehingga, bisa segera dimanfaatkan untuk penanganan wabah Covid-19.

"Kalau ini cepat dipenuhi persyaratannya, maka desa bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat desa, dan bisa dipakai untuk mengantisipasi dan mencegah sekaligus menangani meluasnya dampak Covid-19 di daerah," tandasnya.

385