Home Internasional Saudi Terapkan Denda 10.000 Riyal Pelanggar Jam Malam

Saudi Terapkan Denda 10.000 Riyal Pelanggar Jam Malam

Riyadh, Gatra.com – Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menerapkan tindakan tegas kepada semua warganya yang melanggar jam malam mulai jam 7 malam hingga jam 6 pagi selama 21 hari ke depan, akan didenda 10.000 riyal (US$ 2.663) atau sekitar Rp 40 juta (kurs 1 Riyal Rp 4.000) atau di penjara jika berulangkali melanggar.

“Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka pelaku akan dipaksa untuk membayar dua kali lipat jumlah denda awal,” kata kementerian itu, dikutip Al-Arabiyah, Senin (23/3).

Raja Salman bin Abdulaziz pada hari Minggu mengumumkan penerapan jam malam secara nasional selama 11 jam setiap malam, untuk mencegah penyebaran virus corona yang mematikan.

Arab Saudi pada hari Senin melaporkan sudah ada 51 kasus baru virus. Itu meningkatkan dari jumlah total kasus di Kerajaan menjadi 562.

Pihak berwenang mendesak warga dan penduduk untuk tetap tinggal di rumah selama jam 7 malam sampai jam 6 pagi, dan tidak pergi ke luar kecuali mendesak.

Kementerian Luar Negeri mengatakan pada hari Minggu bahwa tiga puluh tiga persen infeksi virus corona menyebar karena kontak langsung secara individu dari penderita yang terinfeksi.

300

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR