Home Hukum Polisi Tegal Edukasi Masyarakat Soal Social Distancing

Polisi Tegal Edukasi Masyarakat Soal Social Distancing

Tegal, Gatra.com - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah melakukan patroli ke tempat-tempat makan dan keramaian sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Senin (23/3) malam. Warga yang sedang kumpul-kumpul atau nongkrong diminta untuk membubarkan diri.

Dalam patroli yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan mendatangi sejumlah tempat yang kerap dijadikan lokasi untuk kumpul-kumpul atau nongkrong, seperti di kawasan Balai Kota lama, Jalan Setiabudi, Jalan Kartini, Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Citraland.

Saat melewati tempat di mana banyak warga berkumpul, seperti di tempat makan atau kafe, petugas memberi imbauan melalui pengeras suara di mobil patroli agar warga segera pulang ke rumah masing-masing.

"Kami mengimbau agar segara pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari bahaya penularan Covid-19," kata petugas.

Kaporles Tegal Kota, AKBP Siti Rondijah yang memimpin patroli juga sesekali turun dari mobil dan mendatangi warga yang sedang berkumpul dan pemilik tempat usaha. Siti kemudian memberikan pemahaman kepada mereka terkait anjuran social distancing atau pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita edukasi ke masyarakat untuk social distancing, untuk jaga jarak, tidak kumpul di satu tempat terutama tempat nongkrong, warung makan. Kita edukasi bahwa mereka wajib mematuhi anjuran dari pemerintah," kata Siti usai patroli.

Siti mengatakan, patroli tersebut sebagai upaya sosialiasi agar warga mematuhi anjuran pemerintah terkait social distancing. Jika masih ada yang nekat kumpul-kumpul, kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran.

"Kalau ada yang masih bandel, kita akan lakukan tindakan kepolisian. Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri, ada sanksi hukumnya. Kalau dibubarkan kemudian menolak atau melawan bisa diproses hukum," ujar dia.

Menurut Siti, pemilik tempat usaha seperti warung makan maupun kafe tetap boleh membuka usahanya. Namun tidak boleh ada orang berkumpul atau nongkrong.

"Tempat usaha silahkan jalan, tapi meminimalisir orang dan waktu berkumpul. Jadi kalau mereka berjualan, ada orang beli, makanannya dibawa pulang," tandasnya.

262