Home Hukum 1.152 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisis Hari Raya Nyepi 2020

1.152 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisis Hari Raya Nyepi 2020

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indonesia, pada Rabu (25/3). 

Penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam 2 kelompok, RK I dan RK II. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho mengatakan sebanyak 1.152 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani. 

“Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana. Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari,” ujar Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” ucapnya tegas.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.  Adapun berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.

114