Home Kesehatan Antisipasi Corona, Tempat Hiburan di Kota Padang Ditutup

Antisipasi Corona, Tempat Hiburan di Kota Padang Ditutup

Padang, Gatra.com  - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat akhirnya menutup berbagai tempat hiburan rekreasi di kota setempat. Penutupan itu tertuang melalui instruksi wali kota nomor: 556.331/Disparbud/2020 tertanggal 22 Maret 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dalam instruksi itu, tempat hiburan yang ditutup tersebut, seperti klub malam, diskotek, pub/live musik, karoke, bar atau rumah minuman, griya pijat, bioskop, area permainan anak, billiard, kolam renang (water boom), spa, serta tempat game online atau warnet, yakni sejak 22 Maret 4 April 2020 mendatang.

"Pemkot Padang menutup tempat hiburan selama 14 hari ke depan. Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup sementara," kata Mahyeldi, Rabu (25/3) di Padang.

Dikatakan Mahyeldi, selama kebijakan itu diberlakukan, pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tersebut tidak boleh menerima tamu. Apabila kedapatan ada pengusaha itu yang membandel, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak tegas.

Dengan demikian, ia meminta agar semua pihak, termasuk pemilik usaha hiburan dan rekreasi bisa mengindahkan instruksi itu. Seluruh jajaran aparat keamanan juga diminta memantau atau memastikan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Padang mematuhi instruksi tersebut.

"Ancaman Wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Jaga kesehatan, dan hindari pusat keramaian," imbuh Mahyeldi.

285