Home Hukum Wabah Corona, Polisi Tak Akan Beri Izin Keramaian

Wabah Corona, Polisi Tak Akan Beri Izin Keramaian

Batanghari, Gatra.com - Kapolsek Muara Bulian, Iptu Iwan Wahyudi mengaku masih ada warga meminta pihak kepolisian memberikan izin keramaian. 
 
Padahal sejak merebak wabah virus corona, kepolisian tidak boleh memberikan rekomendasi izin keramaian. Larangan ini berdasarkan maklumat Kapolri.
 
"Kemarin dan hari ini ada warga minta izin keramaian pesta pernikahan dan peringatan Isra Miraj. Tapi kita tidak berikan karena maklumat Kapolri melarang," kata Iwan Wahyudi kepada Gatra.com, Kamis (26/3).
 
Iwan berujar, wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi terdiri dari 16 Desa dan 5 Kelurahan. Selama wabah virus corona masyarakat diimbau agar mematuhi kebijakan pemerintah pusat dan maklumat Kapolri.
 
"Kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Muara Bulian agar patuh dengan maklumat Kapolri demi keselamatan kita bersama," ujarnya.
 
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Ada empat pesan penting tertulis dalam maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020. Pada angka kedua ada enam poin yang harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Indonesia.
 
Poin pertama adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu; 
 
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. 
 
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
 
3) Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
 
4) Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
 
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
 
Poin kedua adalah tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
 
Poin ketiga adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19.
 
Poin keempat adalah tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
 
Poin kelima adalah tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Poin keenam adalah apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.
465