Home Kesehatan Pengurusan Tilang di Kantor Kejari Batanghari Libur 14 Hari

Pengurusan Tilang di Kantor Kejari Batanghari Libur 14 Hari

Batanghari, Gatra.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Batanghari, Jambi menerjunkan sejumlah petugas ke Kantor Kejari Batanghari dan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
 
Petugas kemudian melakukan penyemprotan disinfektan terhadap semua ruang kerja dan lingkungan dua kantor ini. Langkah penyemprotan salah satu antisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
 
"Penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Batanghari oleh petugas Damkar sekira pukul 09.00 hingga 10.00 WIB," kata Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo kepada Gatra.com, Kamis (26/3). 
 
Usai penyemprotan lingkungan Kantor Kejari Batanghari, kata Priyo, petugas Dinas Damkar selanjutnya menuju Kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian. Setelah itu sekira pukul 10.30 hingga 11.00 WIB, petugas bergerak menuju Kantor Pengadilan Agam Negeri Muara Bulian.
 
"Selama wabah Covid-19, aktivitas Kejari Batanghari berjalan seperti biasa, namun pengambilan tilang untuk 14 hari ke depan sementara ditutup," ucapnya.
 
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan terhadap Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Tembesi. Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
 
"Hindari kerumanan atau keramaian, ikuti semua anjuran pemerintah dan menjaga kesehatan demi kepentingan bangsa," katanya.
 
Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Dinas Damkar Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah mengatakan penyemprotan disinfektan merupakan wujud kepedulian terhadap wabah Covid-19.
 
"Jangan sampai ada korban lagi. Usaha hari ini mudah-mudahan mendapat berkah. Insya Allah niat baik ini mampu mengusir wabah Corona," katanya.
220