Home Kesehatan Kota Padang Tiadakan Salat Jumat Dua Pekan

Kota Padang Tiadakan Salat Jumat Dua Pekan

Padang, Gatra.com - Akibat pandemi virus corona, pengurus masjid di daerah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diminta agar tidak melaksanakan salat Jumat di masjid. Namun, diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda setempat, Kamis (26/3) di kediamannya. Tujuannya agar percepatan penanganan lebih maksimal, untuk memutuskan penyebaran pandemi coronavirus disease (Covid-19) tersebut.

"Upaya social distancing sebagai pencegahan Covid-19, setidaknya selama dua pekan sesuai masa inkubasi Covid-19," kata Mahyeldi secara tertulis kepada Gatra.com usai rapat.

Keterangan dalam rapat itu, Kota Padang ditetapkan sebagai daerah yang paling rawan terjangkit virus corona. Apalagi, saat ini satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dinyatakan positif Covid-19 tersebut. Dengan demikian, semua pihak harus kerjasama dalam penanganan, termasuk pengurus masjid.

Adapun pengambilan keputusan itu, berdasarkan Maklumat MUI Sumbar nomor:001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapai wabah Covid-19. Kemudian, mempedomani ketetapan Fatwa MUI Nasional no.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi Covid-19 yang boleh menggantikan salat Jumat dengan salah Zuhur.

Keputusab itu juga berdasarkan hasil diskusi panjang dengan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Padang, Forkopimda, Denpom, Dinkes, Ketua BNPB, Kemenag, Ketua MUI Kota Padang, Ketua DMI, FKUB, dan ormas lainnya untuk memberikan tanggapan, serta pandangan dalam penanganan penyebaran Covid-19 tersebut.

"Maka diambil kesimpulan tidak melaksanakan salat Jumat di masjid, tapi dengan salat zuhur. Kemudian, tidak melaksanakan salat jamaah dulu, baik di masjid, surau, atau musala," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya bertekad lebih maksimal dan merata melakukan sosialisasi penanganan Covid-19. Dengan melibatkan pihak kelurahan, dan kelompok masyarakat. Salah satunya, masyarakat diimbau tidak mengadakan keramaian, tetap di rumah, menjaga kesehatan, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

209