Home Hukum Polisi Akan Pidanakan Kerumunan Massa Yang Tidak Mau Bubar

Polisi Akan Pidanakan Kerumunan Massa Yang Tidak Mau Bubar

Kupang, Gatra.com - Dalam masa-masa pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat Corona saat ini, Polisi akan bertindak tegas kepada masyarakat. Bahkan, ancamannya adalah hukuman pidana, jika tidak mengindahkan imbauan dan instruksi terkait protokol penanganan Corona yakni kerumunan massa.

“Instruksi terkait protokol penanganan Corona jelas. Diperkuat dengan Maklumat kapolri. Tidak boleh ada kerumunan massa di tempat publik atau acara lain. Kalau diimbau tetap membandel, maka akan ditindak dan dipidanakan sesuai undang undang yang ada,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun, Kamis (26/3)

Dia mengatakan saat ini personil Polda NTT maupun Polres jajaran masih melaksanakan tindakan preventif, menghimbau agar tidak terjadi kerumuman massa, baik di area publik atau hajatan keluarga dan lainnya.

“Kami masih melakukan tindakan persuasif. Masih dalam tahapan imbauan. Kami harap masyarakat juga menyadari bahwa ini untuk kepentingan bersama. Tetapi jika saat diiimbau tetap tidak diindahkan maka tentunya proses hukum akan berlaku. Akan dipidana sesuai ketentuan yang ada ,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini masih melakukan pencegahan dengan menurunkan tim yang bertugas melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi lokasi publik. Selain itu juga dilakukan imbauan serta patroli dari tim Polda hingga Babinkamtibnas di tingkat Desa atau Kelurahan.

"Setiap hari tim kami terus bergerak. Baik dari Polda Polres maupun Brimob. Dilakukan imbauan untuk mengurai massa sesuai dengan perintah Kapolda NTT serta imbauan dan penyampaian Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 ," ujarnya.

Dia menyebutkan ancaman pidana yang diterapkan terkait masalah ini merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

“Para pelanggar terancam akan dipenjara selama setahun. Ini sesuai KUHP Pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah,” katanya.

Dia menyebutkan kerumunan yang yang dibubarkan juga di tempat nongkrong seperti kafe dan warung kopi. Selain itu kerumunan di tempat hiburan seperti klub malam, tempat karaoke, hingga kerumunan di mall juga akan dibubarkan.

“Selain itu dipinggir jalan, fasilitas umum seperti taman, warnet dan tempat game online. Juga acara sepeerti keluarga hajatan, pesta nikah dan lainnya ,” kata Kombes Pol Jo Bangun.

99