Home Politik ASN Pemkab Mamuju 'Work from Home' Mulai Senin

ASN Pemkab Mamuju 'Work from Home' Mulai Senin

Mamuju. Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat, mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (physical distancing) yang dapat memicu penyebaran Covid-19 utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, langkah tersebut tidak pula mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.

Sekda Mamuju, H Suaib menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Dengan demikian, ASN Mamuju akan mulai melakukan kerja di rumah (work from home).

Baca Juga: Pemkab Asahan Belum Punya Anggaran Hadapi Corona

“Itu adalah langkah yang paling bijaksana saat ini. Di saat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius. Terutama bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP, maupun dinas lainnya,” ujarnya kepada awak media di Mamuju, Jumat (27/3).

Pemkab Mamuju lantas mengeluarkan surat No. 009/852/III/2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN. Ini menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020. Dalam edaran terbaru, dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

“Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai diberi libur total pasti akan terbengkalai. Jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja di rumah dengan sistem kontrol di masing-masing kepala OPD,” tandas Suaib.

Baca Juga: Corona, Kuwait Terapkan Denda Rp500 Juta Pelanggar Jam Malam

Dalam surat yang akan diberlakukan mulai Senin, 30 Maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor. Jadwal ini masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing. Jadwal berkantor terbaru ASN yakni Senin-Kamis dari pukul 08:00-13:00 WITA, sedangkan Jumat dari pukul 09:00-11:00 WITA.

“Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat di bawahnya. Ini termasuk sekretaris hingga para kepala bidang," imbuhnya.

Ketua gugus percepatan penangan penyebaran Covid-19 Kabupaten Mamuju ini, menekankan agar koordinasi maupun rapat semua ASN dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan.

116