Home Kebencanaan Kota Tegal Lockdown, Warga Tak Bisa Seenaknya Keluar Rumah

Kota Tegal Lockdown, Warga Tak Bisa Seenaknya Keluar Rumah

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai mempersiapkan pemberlakuan local lockdown atau karantina wilayah lokal selama empat bulan mulai Senin (30/3). Setelah kebijakan itu diberlakukan, warga tak bisa lagi seenaknya keluar-masuk Kota Bahari bahkan keluar rumah.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, persiapan pembelakuan local lockdown sudah dilakukan. Di antaranya penyiapan beton moveable concrete barrier (MCB).

"Hari ini 200 MCB beton sudah disiapkan. Kalau satu beton MCB panjangnya satu meter, kita butuh 500 meter untuk menutup, jadi kita kurang 300 MCB beton," ujar Dedy Yon, Jumat (27/3).

Dedy Yon mengatakan, 300 beton MCB tersebut akan digunakan untuk menutup 50 titik akses keluar-masuk di dalam kota dan perbatasan dengan daerah lain. "50 titik jalan dari Dampyak sampai Kaligangsa dan perbatasan di dalam kota akan kita tutup. Yang tetap dibuka jalan provinsi dan nasional," kata dia.

Dedy Yon melanjutkan, 50 petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan disiagakan untuk menjaga pintu masuk di titik akses keluar-masuk yang sudah ditutup beton MCB. Mereka akan memakai alat pelindung diri (APD) dan membawa alat pengukur suhu. Selain itu, di lokasi itu juga akan dipasang CCTV.

Dedy Yon menyebut, nantinya tiap warga yang akan masuk atau keluar Kota Tegal karena keperluan yang mendesak dan penting akan diperiksa lebih dulu suhunya dan diminta menunjukkan KTP ke CCTV.

"Yang mau masuk harus buka kaca mobilnya atau helmnya dan diperiksa suhu tubuhnya. Selain itu, harus menunjukkan KTP ke CCTV, sehingga bisa dilacak dengan cepat kalau terjadi apa-apa," ucapnya.

Dedy Yon mengatakan, kebijakan lokal lockdown diberlakukan bukan untuk mengisolasi wilayah tapi masyarakat. Hal ini agar masyarakat lebih banyak berdiam diri di rumah untuk mencegah semakin merebaknya Covid-19.

"Kita hanya memberlakukan istilahnya karantina atau isolasi warga masyarakat, sehingga masyarakat betul-betul sadar, tidak bisa keluar masuk dengan seenaknya dengan alasan cuma jalan-jalan atau main keluar," tandasnya.

Dedy Yon menegaskan, meski tak ada sanksi, masyarakat tidak boleh keluar dari rumah, kecuali ada keperluan darurat atau mendesak, seperti berobat. "Apalagi bekumpul banyak orang. Ada petugas yang akan membubarkan kumpulan atau keramaian," ucapnya.

Dedy Yon juga menegaskan, pemberlakuan kebijakan tersebut juga karena Kota Tegal sudah berstatus zona merah setelah ada satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Ini harus benar-benar mengamankan Kota Tegal. Saya tidak ingin ada warga lain yang juga terserang virus corona," ujarnya.

328