Home Ekonomi Sumbar Anggarkan Dana Rp200 Miliar Tangani Corona

Sumbar Anggarkan Dana Rp200 Miliar Tangani Corona

Padang, Gatra.com - Status pandemi corona virus disease (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar), sudah memasuki level merah. Dengan demikian, pemerintah provinsi setempat membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk percepatan penanganan virus corona yang telah menginfeksi lebih dari 700 ribu orang di dunia ini.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, pihaknya segera mengubah Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun 2020. Setidaknya, Pemprov Sumbar akan mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk penanganan Covid-19 tersebut, pada anggaran tidak terduga.

"Anggaran tersebut akan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan penanganan dampak, baik isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi," kata mantan Bupati Pesisir Selatan itu, Sabtu (28/3) di Padang.

Keterangan Nasrul, besarnya anggaran itu sesuai kesimpulan rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar terhadap dampak sosial dan ekonomi. Maka itu, seluruh OPD terkait bidang pembangunan ekonomi dan sosial di lingkup Sumbar melakukan revisi fokus kegiatan.

Selain itu, OPD harus melakukan realokasi abnggaran dalam menangani isu sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Kemudian, OPD diminta menunda pelaksanaan kegiatan yang bersifat pelatihan, pertemuan, dan perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas. Kegiatan bazar dan pasar murah harus disatukan di kantor gubernur.

Bahkan di hadapan Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bappeda, dan OPD lainnya, politisi Partai Gerindra itu meminta untuk menundakan tender dari APBD. Dengan maksud, anggarannya bisa dialokasikan untuk penanganan isu kesehatan, sosial, dan ekonomi di Sumbar akibat pandemi Covid-19 ini.

Bukan hanya itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada, didorong memproduksi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis dan tenaga kesehatan. UMKM harus tetap beroperasi dengan menerapkan standar kesehatan yang dianjurkan, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kita menyurati bupati dan wali kota untuk ikut mengawasi. Kita harap pemerintah kabupaten dan kota melakukan perubahan APBD untuk menangani Covid-19, terutama dampak sosial dan ekonomi," tukas Nasrul.

165