Home Kesehatan PSI: Presiden Bisa Terbitkan Keppres TNI Tangani Corona

PSI: Presiden Bisa Terbitkan Keppres TNI Tangani Corona

Jakarta, Gatra.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bependapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan pandemik Coronavirus Disease (Covid)-19.

Juru Bicara PSI, Andi Saiful Haq, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3), menyampaikan, Presiden Jokowi sudah bisa menerbitkan Kepres karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 sejak 29 Februari 2020, hingga kemudian diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

"Dengan status Darurat Bencana tersebut, sudah memungkinkan bagi Presiden untuk mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut," katanya.

Menurut Saiful, sesuai Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI yang paling utama adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan.

Atas dasar itu, Presiden selaku Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar OMSP dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.

"Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperi Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," katanya.

Ketentuan di atas, lanjut Saiful, secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Permenhan RI) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan TNI Kepada Pemerintah di Daerah.

BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing.

Menurut Saiful, tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.

"Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal," katanya.

Pasukan TNI, lanjut Siaful, dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan warga dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal, dan fasilitas publik lain.

"Tentu pasukan TNI juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Saiful.

399