Home Kebencanaan WFH Bagi ASN Diperpanjang Sampai 21 April

WFH Bagi ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Jakarta, Gatra.com- Mengamati kasus Covid-19 yang semakin meningkat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PANRB) memperpanjang kebijakan work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Peraturan itu sesuai arahan dari Presiden RI guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, jangka waktu ditambah hingga 21 April 2020. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.

“Pertama dilakukan perpanjangan wfh, berlaku hingga 31 Maret, diperpanjangan 21 april 2020. [Peraturan ini] dievaluasi dengan perkembangan situasi. Kedua, pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah, di lapangan, diatur sesuai situasi di daerah masing-masing. Ada yang di zona merah dan zona kuning. Disesuaikan dengan kondisi itu,” katanya dalam Konferensi Pers Online, Senin (30/3).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo berharap, surat edaran itu tidak mengurangi produktifitas ASN. Ia menegaskan, WFH bukan berarti libur, tetapi tetap bekerja.

“Meminta kepada seluruh Sekjend, Sekda, dan Kepala Daerah untuk terus memonitor, [berlaku bagi] seluruh ASN yang bekerja di kementerian lembaga dan daerah. Untuk [di daerah], kebijakan ada di Kepala Daerah,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut PNS harus mematuhi aturan kerja, terutama menyertakan bukti kinerja. Caranya pimpinan tetap menghitung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ditetapkan setiap tahun dan setiap bulan.

“Masing masing PNS membuat jadwal rencana kerja untuk memberikan lokasi anda kepada atasan langsungnya, bekerja di rumah dan tidak keluar,” ucap Bima.

267