Home Kebencanaan Begini Skema Lockdown Jakarta yang Diusulkan Gubernur Anies

Begini Skema Lockdown Jakarta yang Diusulkan Gubernur Anies

Jakarta, Gatra.com - Pemda provinsi DKI Jakarta mulai menyusun skenario lockdown atau karantina wilayah. Gubernur Anies Baswedan mengaku dirinya telah mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil keputusan.

Permohonan Anies disampaikan lewat surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Surat itu telah diterima Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD sejak Minggu (29/3) kemarin.

"Kami di Jakarta memang mengusulkan itu [lockdown], menyampaikan surat terkait itu, dan di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan, adalah energy, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3).

Ada beberapa rencana yang telah disiapkan Anies bersama pejabat Pemprov DKI lainnya terkait dengan lockdown Jakarta. Antara lain, wacana penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dari dan ke Jakarta serta skema penutupan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat nomor 1588/-1.819.611 tentang penghentian pelayanan bus. Surat itu dibuat pada Senin (30/3/2020) dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. 

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan beberapa hal yang diminta Dishub DKI terkait dengan penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan pariwisata. Yaitu:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah dikonfirmasi, Syafrin mengatakan wacana tersebut belum bisa diterapkan. Sebab, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum menyetujuinya.

"Disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ, namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (30/3).

Menurut Syafrin, rencana tersebut akan diterapkan setelah ada persetujuan dari BPTJ yang dikeluarkan lewat pernyataan resmi. Namun, dia belum bisa menentukan periode waktu yang akan ditetapkan jika rencana penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan pariwisata itu disetujui.

"Sekarang kita coba monitor, kalau dari jumlah pergerakan daerah semakin kita bisa minimalisir, otomatis langsung bisa kita tetapkan kapan misalnya upaya pencegahan pandemi corona ini bisa dipercepat," ujarnya.

Selain Dishub, Polda Metro Jaya pun tengah mempersiapkan skema penutupan ruas jalan yang nantinya akan diterapkan jika DKI lockdown. Dalam skema tersebut, sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan ditutup. Kemudian, ada pengalihan arus di sejumlah ruas sehingga tidak semua jalan menuju wilayah DKI Jakarta bisa diakses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihak kepolisian  siap untuk melakukan pengawasan jika pemerintah pusat memutuskan untuk lockdown Jakarta. Sebab, seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro telah menjalani simulasi pengamanan.

"Polisi sudah siap. Apa dan siapa berbuat apa. Masing-masing polres apa yang harus dia lakukan, inilah yang kita lakukan dalam simulasi," ungkap Yusri.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan atas skema yang diajukan Anies.Pemerintah pusat kini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah. Aturan ini merupakan payung hukum hukum untuk memberlakukan lockdown.

PP Karantina Wilayah merupakan aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

1540

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR