Home Milenial Udinus Imbau Calon Mahasiswa Baru Mendaftar via Daring

Udinus Imbau Calon Mahasiswa Baru Mendaftar via Daring

Semarang, Gatra.com - Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) memperpanjang waktu penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) gelombang III hingga 6 April 2020 mendatang.
 
Kepala Biro Admisi Udinus Semarang, Andi Hallang Lewa mengatakan pendaftaran jalur PMDK ataupun reguler dapat dilakukan melalui sistem online. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Selama pandemi Covid-19, kami minta seluruh pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur online. Khusus untuk PMDK, gelombang III kami perpanjang selama dua pekan. Calon mahasiswa dapat mendaftar melalui website http://pmb.dinus.ac.id atau melalui BK Sekolah masing-masing," ujarnya, Senin (30/3).
 
Kemudian hasil seleksi untuk jalur PMDK gelombang III akan diumumkan pada 7 April 2020 melalui website resmi http://pmb.dinus.ac.id pada pukul 18.00 WIB.
 
"Daftar dan pengumumannya lewat sistem online. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan atau keramaian di lingkungan kampus," ujarnya.
 
Sementara, untuk calon mahasiswa yang telah lolos di jalur prestasi PMDK gelombang II beberapa waktu lalu, dapat melakukan daftar ulang melalui nomor rekening Udinus, dan mengkonfirmasi melalui Whatsapp Biro Keuangan di nomor 081226087007.
 
"Semuanya online sekarang. Nanti mahasiswa yang sudah mendaftar ulang bisa mengkonfirmasi di nomor tersebut," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemberkasan data akademik bagi mahasiswa baru dapat dilayani kembali pada 30 Maret 2020 mendatang. 
 
"Kalau ingin tahu informasi yang lebih mendalam dan detail. Mahasiswa baru dapat mengakses website http://pmb.dinus.ac.id, akun twitter @udinus_admisi, Instagram @udinus_smg.r," pungkasnya.
 
Diketahui, PMDK merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru tanpa tes bagi program studi Diploma 3, Strata satu (S-1) dan Program Diploma Empat (D-IV). Proses seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik siswa berdasarkan nilai rapor dan raihan piagam penghargaan.
1363