Home Hukum Covid-19, Menkumham Larang Warga Asing Masuk Indonesia

Covid-19, Menkumham Larang Warga Asing Masuk Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Kemenkumham menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian. "Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah Indonesia," ujar Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Pengecualian tersebut diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang Visa Diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah Pemerintah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.

144