Home Hukum Dari Inhil Menuju Sumsel, 2,6 Kg Sabu Diamankan Polres Inhu

Dari Inhil Menuju Sumsel, 2,6 Kg Sabu Diamankan Polres Inhu

Indragiri Hulu Gatra.com - Tri Anugerah Muji Saputra (27), Warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak berkutik usai ditangkap jajaran Polsek Rengat Barat, lantaran membawa narkotika jenis sabu.
 
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Total, seberat 2.650 gram sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik teh asal Cina dengan merek Guanyinwhang.
 
Penangkapan ini pun merupakan penangkapan terbesar sepanjang berdirinya Polres Inhu menurut Kapolres setempat.
 
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengatakan, tersangka tersebut diamankan di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 22.00 WIB 24 Maret 2020 lalu.
 
"Si pelaku mengambil barang tadi dari Kampung Nelayan, Kabupaten Inhil, yang rencananya akan diantar menuju Palembang," kata Efrizal saat konferensi pers di Polres Inhu, (1/3).
 
Dijelaskan Efrizal, untuk tersangka ini, pihaknya telah melakukan pengintaian selama kurun waktu 3 pekan dan dibantu oleh warga sekitar dalam pengungkapan dan penangkapannya. Namun sayangnya, saat diintrogasi pelaku itu masih belum kooperatif dalam memberikan informasi.
 
Menurut keterangan pelaku kepada kepolsian, Tri mengaku mengambil barang haram tersebut dari Inhil, atas perintah salah seorang berinisial JP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.
 
Sesampainya di TKP, JP yang merupakan pemilik barang haram tersebut meminta kepada pelaku untuk singgah di Kelurahan Pematang Reba untuk menemui seseorang yang sebelumnya diperintahkan sebelumnya.
 
Pelaku mengaku ditawari pekerjaan oleh rekan pelaku denan inisial J untuk menjemput barang ke Tembilahan dengan tujuan barang tersebut diantarkan ke Palembang.
 
"Untuk JP sendiri kita masih melakukan penyelidikan karena antara pelaku dan JP tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi melalui seluler," ungkapnya.
 
Tidak hanya sabu yang menjadi barang bukti kepolisian juga mengamankan 1 buah ransel, 1 buah tas selempang, 1 unit handphone, uang tunai Rp650,000, 1 unit sepeda motor KLX, dan STNK motor.
 
Untuk pelaku, kepolisian menyangkakan pasal114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana paling rendah Rp1 miliar.
636