Home Hukum Yasonna Ingin Bebaskan Napi Koruptor Gaek, Ini Tanggapan KPK

Yasonna Ingin Bebaskan Napi Koruptor Gaek, Ini Tanggapan KPK

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Salah satunya dengan membebaskan narapidana kasus korupsi gaek yang telah berusia 60 tahun atau lebih. Kebijakan itu diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas mendapat tanggapan kritis dari KPK.

"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu. KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfiramasi, Kamis (2/4).

Menurut Ali apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut KPK semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana kasus korupsi Kalapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. Dari tindak lanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019, baru 1 rencana aksi yang statusnya closed (selesai)," jelas Ali.

KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan. "KPK berharap jika dilakukan revisi PP tsb tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor,  mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara  dan masyarakat," imbuhnya.

517