Home Hukum Pilkada Ditunda, Perppu Dinilai Harus Segera Diterbitkan

Pilkada Ditunda, Perppu Dinilai Harus Segera Diterbitkan

Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi ditunda setelah KPU, DPR, dan Kemendagri melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Senin, (30/03) lalu. Saat ini KPU tengah menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk diterbitkan sebagai landasan hukum. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Setidaknya, menurut Pramono, ada dua poin yang perlu dituangkan di dalam Perppu. Pertama, pasal 201 UU Pilkada, yang mengatur waktu pelaksanaan Pilkada, harus diubah. Kedua, pasal 112, tentang kewenangan penundaan ada di KPU, tapi kewenangannya diteruskan oleh gubernur dan wali kota. 
 
"Kewenangan untuk melanjutkan itu adalah kewenangan lembaga yang memutuskan penundaan," kata Pramono pada gelaran diskusi yang digelar Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif secara daring (2/4). 
 
 
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Perppu terkait penundaan Pilkada harus segera diterbitkan. Tanpa adanya alat hukum, kata Fritz, maka KPU tidak akan bisa mengeluarkan PKPU dalam rangka memberi kepastian hukum.
 
"Kami sudah menginformasikan penundaan masa kerja Bawaslu tingkat daerah. Panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan) sudah dilantik dan sudah bekerja. Sehingga harus ada kebutuhan untuk mengeluarkan surat edaran untuk penundaan masa kerja," kata Fritz. 
 
Fritz juga bercerita ketika RDP Senin kemarin berlangsung, di mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan infrastruktur elektronik pada semua tahapan Pilkada termasuk pemungutan suara. 
 
"Itu tidak mungkin. Mesti beli alat, pelatihan, dan juga melibatkan kegiatan banyak orang. Kita perlu menunggu sampai ini berakhir. Selama tidak ada kepastian, maka kita juga harus memberikan waktu yang longgar," ucap Fritz. 
 
Senada dengan Fritz, peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan Perppu sebagai alas hukum pelaksanaan Pilkada harus sesegera mungkin diterbitkan.
 
Penggantian dasar hukum sebenarnya bisa dilaksanakan dalam dua mekanisme. Pertama, DPR bersama pemerintah merevisi secara terbatas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 201 yang mengatur waktu pelaksanaan. Kedua, presiden bisa menerbitkan Perppu atas dasar kedaruratan.
 
"Sebab merevisi UU Pilkada sangat tidak dimungkinkan, maka Perppu adalah langkah yang tepat," kata Ihsan. 
 
Ia berharap Perppu yang terbit juga mengakomodir berbagai skema yang sudah dirancang para penyelenggara pemilu, yang dalam hal ini adalah KPU. Sehingga, jangan sampai Perppu yang terbit justru keluar daripada skema-skema yang diharapkan. 
 
Selain itu, ia juga berkata agar Perppu tidak perlu mengatur detail waktu penyelenggaraan. Cukup dengan menetapkan tahun pelaksanaan. "Hanya perlu memberikan kejelasan hukum bahwa Pilkada ditunda hingga 2021," ucap Ihsan. Sementara, sisanya, biar penyelenggara yang mengatur. 
 
115