Home Ekonomi Puan: Gunakan Pelebaran Defisit Sesuai Kebutuhan

Puan: Gunakan Pelebaran Defisit Sesuai Kebutuhan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah resmi menyerahkan draft Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam peneyerahan itu, Puan berpesan kepada pemerintah agar menggunakan pelebaran defisit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sehingga beban risiko fiskal yang akan di hadapi Indonesia di masa yang akan datang tidak akan terlalu besar.

"Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan hanya akan dipergunakan jika memang situasi sudah sangat darurat dan urgen. Sehingga pelebaran defisit tidak digunakan untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).

Di sisi lain, Puan juga mengingatkan, agar koordinasi antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah wabah virus Corona baru atau Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Perppu Keuangan Negara Tanggulangi Covid-19 Diteken Jokowi

Sehingga, jika nantinya negara sudah keluar dari wabah ini, tidak ada masalah-masalah yang timbul karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Saya yakin gotong royong kita di saat situasi seperti ini tentu akan membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia," tandas Puan.

Sementara itu, di dalam Perppu yang mengatur tentang tambahan anggaran di dalam APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun itu. Karena penambahan anggaran itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan akan terjadi pelebaran defisit hingga 5,07 persen dari PDB.

"Ini hanya 3 tahun sesudah shock covid ini maka pemulihan akan mulai 2021- 2022 sehingga pada 2023 akan kembali defisit maksimal 3 persen sesuai Undang-undang. Untuk batasan pinjaman tidak diubah tetap 60 persen," ujar dia dalam video conference, Rabu (1/4).

62