Home Info Beacukai DJBC Kepri dan Riau Gagalkan Penyelundupan Tekstil Ilegal

DJBC Kepri dan Riau Gagalkan Penyelundupan Tekstil Ilegal

Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Wilayah DJBC Provinsi Riau, menggagalkan penyelundupan tekstil gulungan dalam jumlah besar di dua tempat berbeda. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, awalnya pada Minggu, 29 Maret 2020, Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Pekanbaru mendapatkan informasi adanya pengiriman produk tekstil impor dari luar negeri melalui perairan Kepulauan Riau. 

Berkat informasi tersebut, kata dia,  petugas langsung melakukan penyisiran dan pengejaran via darat dan menginformasikan kepada KPPBC Bengkalis dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk dilakukan penyisiran melalui jalur laut menggunakan kapal patroli. 

“Saat pengintaian, didapati pelaku sedang melakukan pembongkaran barang impor ilegal di dermaga rakyat Buton, dan perairan Sungai Rawa, Kab.Siak Sri Indrapura pada Senin (1/4),” katanya, Kamis (2/4) di Karimun. 

Agus merinci, barang yang berhasil diamankan berupa 2.760 roll tekstil atau kain baru gulungan beserta satu unit sarana pengangkut berupa truck fuso dengan nopol B9606 BYX dan 1 Unit (Satu Unit) sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta 6 orang ABK dibawa ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau. 

385