Home Hukum Kemenkumham Jatim Bebaskan 4.300 Napi, Ini Syarat-syaratnya

Kemenkumham Jatim Bebaskan 4.300 Napi, Ini Syarat-syaratnya

Surabaya, Gatra.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur akan mengeluarkan atau memberlakukan hak asimilasi kepada ribuan narapidana (napi) dari 39 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Timur. Proses pengeluaran para narapidana akan berjalan hingga 7 April mendatang.

Data sementara, sebanyak 665 napi dewasa dan anak yang telah dikeluarkan untuk berasimilasi di rumah masing-masing. Per hari ini (2/4), bertambah sebanyak 597 napi dari 10 lapas dan rutan yang telah dilaporkan akan menjalani pengeluaran.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Pargiyono mengatakan, ada sekitar 4300 napi yang telah terdata. Namun, lanjutnya, jumlah narapidana yang dikeluarkan bisa saja kurang dari itu, karena angka tersebut hanya target jumlah narapidana yang telah terdata.

"Supaya tidak terlalu membebani kalapas dan karutan, makanya diberi kesempatan sampai dengan tanggal 7 April. Mampunya menyelesaikan (mengeluarkan narapidana) berapa, yang penting tanggal 7 April nanti selesai," kata Pargiyono dihubungi Gatra.com, Kamis (2/4).

Pargiono menjelaskan, narapidana yang akan diasimilasikan ke rumah, hanya yang telah memenuhi syarat. Pertama, bagi napi dewasa harus sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau vonis pengadilan.

Bagi napi anak-anak, harus sudah menjalani setengah dari masa hukuman. Kedua, para napi pidana umum yang akan diprioritaskan. Sedangkan untuk para napi yang terjerat pidana khusus, juga akan mendapat pengeluaran asal, tidak terkait atau terkena PP 99/2012.

Sebagai informasi, napi tindak pidana korupsi dan narkoba, masuk dalam kategori pidana khusus. Namun, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa napi koruptor dan narkoba tidak akan diberikan pengeluaran untuk asimilasi tersebut.

Ketiga, petugas lapas akan memverifikasi data semua napi yang berhak mendapat asimilasi dan menggelar sidang kilat. Kepala Lapas dan Kepala Rutan bertindak sebagai delegasi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, yang akan membuat surat keputusan asimilasinya. "Pengeluaran itu memprioritaskan pidana umum. (Napi pada kategori) pidana khusus juga, tapi yang tidak terkait atau terkena PP 99/2012," jelas Pargiyono.

Ditanya soal kondisi fisik para napi yang diberikan hak asimilasi tersebut, Pargiyono menjamin semua kesehatan mereka. Dirinya memastikan pemeriksaan kesehatan telah dilaksanakan sesuai protokol, meski tidak seketat pemeriksaan medis pada umumnya.

Antara lain, para napi akan disuruh mencuci tangan, disemprot disinfektan, dan dibekali dengan satu masker per napi. Meski demikian, dirinya menjamin bahwa semua napi yang dikeluarkan untuk asimilasi, bebas Covid-19.

464