Home Hukum Bunga Cerita pada Tetangga, Bongkar Kejahatan Ayah dan Paman

Bunga Cerita pada Tetangga, Bongkar Kejahatan Ayah dan Paman

Purbalingga, Gatra.com – Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah menangkap kakak beradik TN (32) dan RT (30), terduga pelaku kejahatan seksual anak. Korbannya adalah anak kandung TN yang juga berarti keponakan RT, sebut saja Bunga, 12 tahun. Kapolres Purbalingga, AKBP Muhammad Syafi Maula mengatakan kedua pelaku menjahati korban dalam kurun waktu dua tahun, antara September 2018 hingga Januari 2020. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan nasib buruknya kepada tetangga.

Syafi mengungkapkan, dalam kesehariannya, korban lebih sering tinggal bersama nenek dan paman. Sedangkan ayah kandungnya tinggal di rumah lain yang masih dalam satu wilayah dan ibunya kerja di Jakarta. Perbuatan jahat paman terjadi di situ. Dia mengancam Bunga agar tidak mengadu.

Syafi mengungkapkan, korban lantas mengadu kepada ayahnya. Tetapi, bukannya melindungi korban, sang ayah kandung, TN justru melakukan kejahatan yang sama. "Jadi waktu korban cerita kepada ayahnya, ayahnya tidak marah," ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan, terungkapnya kebejatan ayah dan paman itu justru dari tetangga korban. Mereka melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan dari Bunga. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam pasal tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

3512