Home Hukum Begini SOP Penanganan Lakalantas di Masa Pandemi Covid-19

Begini SOP Penanganan Lakalantas di Masa Pandemi Covid-19

Kebumen, Gatra.com – Berbeda dari sektor pekerjaaan lainnya, sejumlah pekerjaan atau tugas tak bisa dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satunya adalah polisi.

Istilah WFH tidak berlaku bagi institusi Polri di masa pandemi Virus Corona Covid-19 ini. Karenanya, kepolisian menerapkan Standar Prosedur Operasi (SPO) lebih ketat untuk mencegah penularan Covid-19 ke para personelnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, personel polisi saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, saat ini wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kepolisan. APD berupa jas hujan, handscoond (sarung tangan karet), masker, helm berkaca.

"Di tengah pandemi Virus Corona, semua wajib waspada. Adanya pandemi ini, jangan sampai membatasi kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarkat," kata Rudy.

Dia menjelaskan, salah satunya adalah penanganan kecelakaan lalu lintas. Meski di tengah pandemi Corona, tugas kepolisan tetap berjalan seperti biasa, termasuk dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.

“Namun ada Standart Operating Procedure (SOP) khusus selama pandemi Virus Corona dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas,” ucapnya.

Sebelum datang ke TKP, setelah mendapatkan laporan terkait kejadian Laka Lantas, terlebih dahulu dilakukan APP dan pengecekan kelengkapan olah TKP Laka Lantas. Setelah semua dinyatakan lengkap, Unit Laka lantas segera menuju ke TKP.

Setelah tiba di TKP, personel segera menyelamatkan korban kecelakaan, serta mensterilkan kendaraan korban dengan menyemprotkan disinfektan.

Setelah dirasa aman, kendaraan selanjutnya bisa diangkat. Hal itu dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti yang cukup di lapangan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

3952